SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independent (Korpus-API) Sumut pertanyakan integeritas Polres Pematang Siantar dalam memberantas mafia migas yang belakangan menjadi sorotan publik.
Implementasi pemberantasan mafia migas di Kota Pematang Siantar disebut masih sarat kepentingan. Pasalnya, kasus dugaan penyelewengan takaran isi gas subsidi yang tengah ditangani Polres Siantar hingga kini masih mandek meskipun sudah ada tersangka.
Ketua Umum Korpus API Sumut, Syahnan Afriansyah kepada intipos mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumut jika polisi tidak segera memenjarakan Manager SPBBE PT Putra Migas Indonesia (PMI) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan takaran isi gas subsidi.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Putra Migas Indonesia (PMI) telah memasuki proses hukum dan polisi telah menetapkan manager PT. PMI sebagai tersangka kasus pengurangan isi tabung gas 3 Kg. Kasus inipun mendapat perhatian serius dari berbagai pihak,” jelas Syahnan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (10/6/2023) sekitar Jam 16.00 WIB.
Syahnan menegaskan bahwa kecurangan ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat banyak khususnya masyarakat Kota Pematang Siantar sebagai pengguna tabung gas 3 Kg, apalagi ini sudah di proses secara hukum oleh Polres Pematang Siantar, namun berkas hasil pemeriksaan Polres Pematang Siantar ditolak oleh kejaksaan negeri setempat karena belum mencukupi bukti perkara.
“Kami mendesak Polres Pematang Siantar untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut agar proses persidangannya segara dilaksanakan, keseriusan Polres Pematang Siantar dalam penanganan kasus ini sangat vital, karena Polres Siantar sebelumnya sudah menahan truk-truk pengangkutan bulk elpiji dari PT. PMI dan mendapati adanya dugaan pengurangan isi tabung gas tersebut dan dari penahanan serta penggeledahan tersebut telah di tetapkannya manager PT. PMI sebagai tersangka,” tegas mantan wakil persiden mahasiswa UINSU itu.
Syahnan menduga tidak menutup kemungkinan polisi terindikasi permufakatan jahat melindungi tersangka mafia migas agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau (persidangan) dengan alibi pelimpahan berkas tidak lengkap (P19) sehingga berpotensi berkas perkaranya dihentikan (SP3).
“Tentu saya tidak menginginkan nantinya publik menilai bahwa Polres Pematang Siantar diduga terkesan bermain mata dengan pihak PT. PMI akibat dari tidak serius dalam menangani kasus ini. Kami Korpus API Sumut akan terus pantau perkembangan kasus ini sampai pada putusan pengadilan,” pungkasnya. (rel/KTN)