Komnas HAM: Oknum Pers yang Melawan Hukum Silahkan Diproses Secara Hukum Tanpa Harus Melakukan Kekerasan

Ketua Komnas HAM , Taufan Damanik
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengunjungi kota Pematangsiantar untuk mengetahui sudah sampai sejauh mana kasus penembakan wartawan yang tewas di Simalungun.  Taufan menyebut sudah bertemu dengan Kapoldasu dan Kapolres Simalungun .

Disela kunjungannya, Ketua HAM menggelar pertemuan dengan beberapa para Jurnalis di Cafe 2De Point, Jalan Farel Pasaribu, hari Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 15.00 wib.

Taufan dihadapan para jurnalis menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Polri yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Marsal Harahap.

“Kita hargai dan hormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena ada unsur-unsur pidana berat terkait kematian Marsal Harahap,'”sebut Taufan.

“Tadi sudah bicara dengan Pak Kapolda dan Kapolres mengenai bagaimana langkah langkah perlindungan yang akan dilakukan terhadap jurnalis. Mereka sepakat untuk tetap melindungi peran dan kerja rekan jurnalis ke depannya,”terangnya.

Taufan kembali menegaskan  kalau ada tindakan jurnalis yang melawan hukum tentu akan diproses secara hukum bukan dengan kekerasan.

Taufan menambahkan,  secara umum jurnalis itu harus dilindungi, Pak Kapolda setuju akan bersama-sama dengan Komnas HAM dan asosiasi Jurnalis,dewan pers untuk melakukan perlindungan terhadap dunia pers di Indonesia.

Taufan Damanik juga menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta mari hormati tugas-tugas Jurnalis.

“Jurnalis diseluruh dunia,  dianggap suatu tugas yang mulia didalam menjaga sistem informasi dan demokrasi yang semua orang membutuhkan itu. Negara demokrasi selalu menganggap bahwa  jurnalis atau pers itu sesuatu yang sangat penting untuk mengembangkan komunikasi dan informasi di masyarakat. Untuk itu pers harus diberi perlindungan hukum,”tutupnya. (TIM/KTN)

 

Bagikan :