PEMATANGSIANTAR – Tempat hiburan malam (THM) Koin Bar Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan bahwa lokasi tersebut kembali terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi. Isu ini muncul setelah beberapa laporan media dan keluhan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba yang terorganisir di dalam THM tersebut.
Informasi dihimpun dari narasumber yang layak dipercaya, seorang pria inisial AH disebut-sebut sebagai koordinator peredaran ekstasi di lokasi THM Koin Bar.
“Kabarnya AH yang menjadi koordinator peredaran ekstasi di lokasi THM Koin Bar,” sebut narasumber yang ingin namanya dirahasiakan kepada kliktodaynews.com, Rabu (26/11/2025).
Masih menurut narasumber, peredaran pil ekstasi di Koin Bar diduga kembali marak. Harga ekstasi disebut dibanderol antara Rp270.000 hingga Rp350.000 per butir, dan aktivitas tersebut diduga berlangsung secara sistematis.
Dugaan keterlibatan Koin Bar dalam jaringan narkoba bukan kali pertama terjadi. Tahun 2024 lalu, pabrik ekstasi rumahan yang digerebek Bareskrim Polri di Medan mengarah pada penangkapan sejumlah orang yang berhubungan dengan Koin Bar. Dalam kasus itu, ratusan butir ekstasi disita dan beberapa pihak yang bekerja di bar tersebut telah divonis bersalah.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya belum membalas pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan kliktodaynews.com.
Kinerja aparat kepolisian pun kembali dipertanyakan karena dinilai belum mampu menuntaskan persoalan yang sudah berulang.

