Ketua RT di Siantar Cabuli Remaja Tetangganya Dihukum 9 Tahun Penjara

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com||  Terdakwa kasus pencabulan seorang remaja,  Sumiadi (53) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (10/3/2022).

Ketua Rukun Tetangga (RT) menyambi tukang kusuk hanya bisa pasrah menerima putusan dari majelis hakim pimpinan Vivi SH. Dalam amar putusan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 (2) UU RI No.17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Sumiadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan hukuman selama 6 bulan.

Diketahui peristiwa yang dialami korban sebut saja namanya (Bunga) dicabuli oleh terdakwa Sumiadi sebanyak 3 kali di rumah orangtua korban yakni pada hari Rabu (15/9/2021), Selasa (26/10/2021) dan Senin (1/11/2021) .

Terdakwa datang ke rumah orangtua korban dalam keadaan sepi, karena terdakwa tahu jika orangtua korban tidak ada di rumah.

Terdakwa datang dengan bujuk rayu, dengan mengatakan “Uwak sayang, Uwak bisa menyembuhkan, Uwak lebih cinta sama Rara dari pada istri,”. Bujuk rayu pun berhasil sehingga terdakwa Sumiadi mencabuli korban dengan memegang dan memasukkan jari jarinya ke bagian alat vital korban.

Korban juga terpaksa mengirimkan fotonya yang tanpa busana, karena permintaan terdakwa Sumiadi. Dengan alasan ada jin di badan korban, sehingga harus difotokan dikirim kepada terdakwa Sumiadi.

Terdakwa Sumiadi mengaku bernafsu setiap kali melihat tubuh korban. Disebabkan 3 tahun yang lalu korban pernah dibawa orangtuanya kepada terdakwa Sumiadi untuk diobati (dikusuk) karena terjatuh dari sekolah. Korban yang tidak bisa jalan akhirnya sembuh setelah dikusuk terdakwa Sumiadi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami selaput darah robek sesuai Visum Nomor : 347/VER/XI/2021 yang dibuat dokter pada RSUD Djasamen Saragih.

Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Vivi SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Sumiadi dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding. (FR/KTN)

 

 

 

 

 

Bagikan :