Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Kemacetan jalan-jalan dikota Pematansiantar kondisi nya sangat memprihatinkan, sehingga pihak Polresta melalui Satlantas selalu melakukan rekayasa lalulintas untuk mengurai kemacetan di inti kota jalan Merdeka dan Sutomo kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara ini.
Namun anehnya masih saja ada pihak-pihak yang ingin yang mencari keuntungan pribadi dan golongan dengan memanfaatkan kegiatan hari besar keagamaan dengan kegiatan komersil yang mengganggu ketertiban dan kepentingan umum dengan merugikan masyarakat lain nya, seperti informasi akan diadakan nya kegiatan Bazar Imlek Fair yang akan memakai badan jalan dan trotoar jalan protokol.
Hal ini menuai protes dari Ketua KNPi Pematangsiantar Ilal Mahdi Nasution, SH mengatakan kepada reporter. Jumat (03/01/2020) bahwa semua kegiatan komersil yang mengganggu ketertiban dan kepetingan ini harus dihentikan dari kota Pematangsiantar ini, kalaupun ada acara keagaamaan ya buat saja di rumah ibadah masing-masing, jangan ada kegiatan komersil yang menguntungan sepihak namun merugikan ribuan warga lain nya,sehingga nilai sakral dari kegiatan Imlek Fair tersebut dicederai dengan umpatan- umpatan warga agama lain nya. Ungkap Ilal.
Ilal menambahkan, diharapkan kepada Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih agar tidak memberikan izin keramaian pada kegiatan Imlek Fair nantinya yang dampak nya lebih besar mengganggu ketertiban umum, begitu juga kepada Walikota Hefriansyah,SE Cq Dinas Perhubungan agar tidak memberikan izin pemakaian jalan umum pada kegiatan acara komersil Imlek Fair yang melanggar Perda bila menggunakan dan menutup Trotoar, sedangkan kegiatan Bazar di GOR bisa ditutup, apalagi ini jelas kegiatan menggunakan badan jalan dan trotoar, “Iya. Kita desak Kapolresta dan Walikota agar jangan membiasakan pembenaran pada kegiatan ditempat yang salah. “Tutup Ilal.
Amatan Reporter. Akan adanya kegiatan komersil Bazar Imlek Fair pada tanggal 10-19 Januari 2020 nantinya yang akan memakai Trotoar dan badan jalan Bandung dan MT Haryono, sehingga akan mengganggu ketertiban dan kepentingan umum, dan acara yang melanggar Perda ini selalu direstui dan diberi izin oleh pihak Walikota Siantar Hefriansyah,SE setiap tahun nya.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapolresta AKBP Budi Pardamean Saragih dan Walikota Siantar Hefriansyah,SE belum berhasil dikonfirmasi langsung terkait Izin Keramaian, Izin Penutupan Jalan Umum dan pemakaian Trotoar kegiatan komersil acara bazar Imlek Fair yang mengganggu ketertiban dan melanggar Perda ini). (RED/KTN)