Ketua DPRD Siantar Ikut Tanda Tangani Petisi Pecat Wali Kota Susanti

Spanduk Petisi Aliansi Masyarakat kota Pematang Siantar.
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sejumlah massa, elemen masyarakat yang tergabung bersama Aliansi Masyarakat kota Pematang Siantar (AMSI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD kota Pematang Siantar, Senin (20/3/2023).

Didalam aksi unjuk rasa, mereka membuat petisi pecat Wali kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani S.Pa.

“Saya mendukung petisi ini agar DPRD Siantar segera menggelar rapat paripurna tentang hak menyatakan pendapat dan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti,” kata Saut seorang peserta yang mengikuti aksi unjuk rasa.

Sebagian peserta aksi terlihat juga melukis photo Susanti yang ada di spanduk petisi.

“Sudah satu tahun Susanti menjabat, tak kunjung menunjukkan tanda atau bukti hasil kerjannya, justru yang terjadi birokrasi pemerintahan yang amburadul, intoleran serta pelanggaran aturan,” kata Juli.

Sementara itu,  Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Lingga SH., ikut menandatangani petisi pecat Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani S.Pa.

Pantauan kliktodaynews.com di lapangan, selain Ketua DPRD Timbul Lingga, anggota DPRD Kota Pematang Siantar yang ikut menandatangani petisi adalah Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Denny Siahaan dan beberapa anggota DPRD Siantar lainnya.

Di depan Ketua dan anggota DPRD kota Pematang Siantar, Koordinator aksi Agus Butar-butar meminta agar dewan memperjuangkan tuntutan masyarakat tersebut. Dirinya mendesak DPRD kota Pematang Siantar agar menggelar rapat paripurna tentang hak menyatakan pendapat dan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani S.Pa.

Agus menegaskan di depan massa dan anggota DPRD, akan mengawal rapat paripurna yang akan digelar DPRD.

“Kita mau melihat hasilnya nanti, nggak penasaran kalian. Apakah mereka nanti akan lobi sana lobi sini kan. Kita Harus kawal !,” teriak Agus.

Agus pun menyatakan akan menyerahkan dua dokumen surat yang akan disampaikan setelah hasil sidang DPRD selesai.

“Disini ada dokumen-dokumen yang harus kita bawakan ke institusi judikatif,” ujar Agus.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat kota Pematang Siantar dalam aksinya menyatakan 6 point tuntutan  yakni:

  1. Mendesak DPRD kota Pematang Siantar menggelar rapat paripurna menyatakan pendapat.
  2. Mendesak DPRD kota Pematang Siantar memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar  dr.Susanti Dewayani Sp.A.
  3. Mendukung keputusan DPRD kota Pematang Siantar memberhentikan dr.Susanti Dewayani Sp.A. sebagai Wali kota Pematang Siantar dan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
  4. Menghimbau masyarakat kota Pematang Siantar mengawal pemberhentian wali kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani Sp.A. sebagai Wali kota Pematang Siantar hingga tuntas.
  5. Mendesak aparat penegak hukum memproses dan menegakkan aturan terkait dugaan gratifikasi dan pengangkatan pejabat administratif di lingkungan pemerintahan kota Pematang Siantar serta dugaan pemalsuan berita acara rapat klarifikasi permasalahan  kepegawaian terkait pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkungan pemerintah Pematang Siantar yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.
  6. Mengajak masyarakat kota Pematang Siantar mengawasi kinerja Pemerintah kota Pematang Siantar dan DPRD kota Pematang Siantar.

 

Kontributor : Rudi

 

 

 

 

Bagikan :