5. Pelanggaran terhadap ketentuan perda ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat agar sadar pentingnya menjaga kebersihan. Kami juga akan memperkuat pengawasan di tingkat kelurahan,” ujar Timbul Lingga.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang menghadirkan narasumber pemerhati lingkungan. Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung tentang implementasi Perda dan solusi pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Melalui kegiatan ini, berharap sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kita optimis Pematangsiantar bisa menjadi kota yang bersih, hijau, dan bebas sampah,” tutup Timbul Lingga. (WK)