
Pematangsiantar – Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga S.H menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan kota.
Sosialisasi yang berlangsung di halaman kantor DPRD Kota Pematangsiantar ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa dan wartawan.
Dalam sambutannya, Timbul Lingga menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga.
“Perda Nomor 11 Tahun 2012 merupakan dasar hukum bagi kita semua untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga, dengan disiplin memilah dan membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.
Dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda No. 11 Tahun 2012 mengatur secara rinci tentang kewajiban dan larangan bagi masyarakat serta sanksi bagi yang melanggar.
Beberapa ketentuan penting dalam perda tersebut antara lain:
1.Setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
2. Pengelolaan sampah dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
3. Setiap penghasil sampah wajib menyediakan tempat sampah terpilah sesuai jenis sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya beracun (B3).
4. Dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, saluran air, taman, sungai, atau tempat umum lainnya.