“Kepolisian Bungkam, Odong-Odong Menjadi Ancaman: Kami Menggugat!”

Bagikan :

Lebih lanjut Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar ini membeberkan, gugatan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas publik dan membuka diskusi luas tentang fungsi etis institusi publik dalam menjaga keselamatan warga.

Upaya publik untuk menyuarakan keselamatan sebagai hak dasar warga negara, serta mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung, bukan penonton.“Kami menggugat bukan karena benci institusi kepolisian, tetapi karena kami ingin menyelamatkan wajah negara dari ketidakpedulian,” pungkasnya.

Terakhir advokat Pondang Hasibuan, S.H., M.H. meminta agar Kapolresta Pematangsiantar melalui Kasatlantas menghadiri persidangan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dan berharap segera melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan Odong-odong yang melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. (Tim)

 

Bagikan :