Dalam beberapa kasus telah Viral disiantar yaitu kecelakaan yang melibatkan odong-odong telah menyebabkan korban luka. Ini menjadi bukti konkret kerugian akibat pembiaran.
“Bahwa Kepolisian harus tegas menjalankan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan”, imbuh Ruth Naola Purba, S.H., M.H. dan Badukari Halawan, S.H.
Pondang Hasibuan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa untuk kepentingan pembuktian perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini, kami telah berkonsultasi dengan ahli hukum lalu lintas, ahli hukum perdata kebijakan publik pada salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara dan juga akan kami menghadirkan dalam persidangan Pembuktian nantinya.
Sidang pertama gugatan Perkara ini No. 41/Pdt.G/2025/PN Sim akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025.
Rindu Erwin Marpaung yang merupakan dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar ini menjelaksan bahwa gugatan yang dilakukannya mencerminkan upaya warga negara untuk mengaktifkan ruang publik sebagai arena koreksi moral terhadap institusi publik.
“Ruang publik adalah tempat di mana warga negara menyuarakan kepentingan bersama secara rasional dan kritis demi pembentukan kehendak politik yang demokratis.” ungkap dia.
“Publik ingin mengingatkan bahwa dalam negara demokratis, warga tidak hanya respek terhadap pemimpin publik, tetapi juga berhak mengoreksi, terutama ketika keselamatan dan keadilan publik dipertaruhkan,” imbuhnya.