“Kepolisian Bungkam, Odong-Odong Menjadi Ancaman: Kami Menggugat!”

Bagikan :

“Perbuatan Kepolisian Lalu Lintas Polres Pematangsiantar yang sengaja membiarkan kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi Bak Penumpang dijalan umum kota Pematangsiantar tanpa ijin yang berwenang yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECCHTMATIGE OVERHEIDS DAAD)” kata Pondang Hasibuan, S.H., M.H yang didampingi oleh Pengacara Sahat Benny R Girsang, SE,S.H., M.H., Zakaria Tambunan, S.H, Gunawan Sirait, S.H., M.M., Erni Juniria Harefa, S.H., M.H.

Ditambahkan lagi oleh kuasa hukum Rindu, Advokat Sihar T Josua Simare-Mare, S.H dan Nobel L.P. Siregar, S.H. Bahwa Sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan bak penumpang tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 277 Jo Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Jo Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Harusnya Polisi bisa langsung melakukan razia, tilang, atau penindakan terhadap kendaraan odong-odong karena pelanggarannya secara kasat mata terlihat jelas.

Lanjut kuasa Rindu lainnya advokat Boydo Frans Purba, S.H Dan Handika Ariamsyah, S.H. mengatakan akibat perbuatan Kepolisian Lalu Lintas tersebut yang tidak melakukan tugas-tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan membiarkan kendaraan odong-odong melintas di jalan raya telah nyata-nyata merugikan Penggugat (Rindu E marpaung) dan masyarakat pengguna jalan umum lainnya.

Bagikan :