“Kepolisian Bungkam, Odong-Odong Menjadi Ancaman: Kami Menggugat!”

Bagikan :

Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” tandasnya.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai bentuk tanggung jawab sipil untuk menuntut keselamatan publik dan teguran moral terhadap kelalaian negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Menurut Rindu Erwin, hukum bukan semata-mata aturan tertulis, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan menjawab realitas sosial. Warga yang menggugat pembiaran institusi publik merupakan etika tanggung jawab warga sekaligus tuntutan atas keadilan substantif dan akuntabilitas hukum.

Kelalaian aparat dalam menindak odong-odong, meski pelanggarannya tampak nyata di ruang publik, menunjukkan bahwa hukum tidak dijalankan secara aktif demi keadilan, melainkan sekadar difungsikan secara pasif.

Pembiaran tersebut menunjukkan kegagalan institusi publik dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan warga, yang seharusnya menjadi mandat utama institusi publik.

Dalam perspektif hukum dan filsafat publik dijelaskan Rindu, tindakan diam ini mengikis legitimasi otoritas institusi publik/negara, serta menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik kelembagaan.

Argumen HUKUM Gugatan
Menurut Penasihat hukum Rindu, Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dalam hal Gugatan ini adalah cerminan dari kehendak warga untuk menjaga agar institusi publik tidak terlepas dari tanggung jawab publiknya. Warga tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga pemulihan legitimasi etis dari institusi yang lalai.

Bagikan :