
Pematangsiantar-
Seorang warga negara bernama Rindu Erwin Marpaung, domisili Kota Pematangsiantar bersama 15 orang Advokat yang Tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan pada Selasa, 6 Mei 2025 secara resmi mengajukan gugatan terhadap institusi publik, (Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Pematangsiantar) atas pembiaran terhadap kendaraan modifikasi nonstandar (odong-odong) yang beroperasi di jalan umum.
Tindakan ini diambil sebagai bentuk protes atas diamnya Kasatlantas terhadap pelanggaran lalu lintas yang nyata dan membahayakan pengguna jalan umum di Kota Pematangsiantar, terutama bagi anak-anak.
Menurut Rindu Erwin, maraknya odong-odong yang dimodifikasi tanpa standar keselamatan dan tetap dibiarkan beroperasi di jalan umum mencerminkan adanya kelambanan institusional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum: setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tegasnya.
Odong-odong bermotor, kendaraan hiburan anak yang dimodifikasi dari sepeda motor atau mobil bak terbuka, telah menjamur di wilayah Kota Pematangsiantar tanpa pengawasan standar keselamatan. Ironisnya, praktik ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, meski jelas melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan.