SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn. kembali melayangkan surat ke Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani terkait permasalahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik hingga 1.000 %.
Melalui pesan Whatapp yang diterima kliktodaynews.com, Selasa (17/5/2022) surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, dan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.
“Suratnya terkait permohonan atas Peraturan Walikota Pematangsiantar tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 – 2023,” katanya dalam pesan tertulis melalui Whatapp.
Dalam keterangannya, Dr. Henry kembali mengirimkan surat ke Plt Wali Kota Pematangsiantar karena surat yang dilayangkan sebelumnya hingga saat ini belum dibalas atau dijawab oleh Pemko Pematangsiantar.
Perlu diketahui, pada tahun 2021 Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), di Kota Pematangsiantar senilai 1000 persen melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021.
Kenaikan NJOP 1000 persen tersebut menuai kontroversi bahkan menimbulkan reaksi aparat penegak hukum menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari salah satu notaris yakni, Dr Henry Sinaga SH MKn ke Polres Pematangsiantar. (WK/KTN)