<PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pihak keluarga UH memprotes aksi penggeledahan yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres Siantar, karena dinilai tidak sesuai prosedural, menyalahi aturan dan melanggar nilai norma agama.
Ini dikatakan perwakilan keluarga UH inisial PH Minggu (25/7/2021) kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, aksi penggeledahan ini sudah 2 kali dilakukan pihak Kepolisian dan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba jenis apapun.
Bahkan mirisnya, saat aksi penggeledahan yang kedua, Jumat (23/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB melibatkan ratusan personil dan 2 ekor anjing pelacak di rumah orang tua UH di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
“Ketika terjadi penggeledahan, seluruh ruangan di rumah orang tua UH dimasuki petugas, termasuk tempat sholat dengan membawa anjing pelacak. Hal ini jelas membuat ketidaknyaman bagi keluarga,” sebutnya.
Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan karena adanya surat penangkapan terhadap UH karena diduga melakukan pengancaman melalui WhatsApp (WA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 jonto 55, 56 dan pasal 335 dari ayat 1 KUHPidana.
PH mengatakan, pihak keluarga tak keberatan saat UH dibawa petugas. Namun disayangkan penggeledahan itu tidak wajar, seakan-akan di rumah orang tua UH ada disimpan narkotika, sehingga seluruh ruangan dimasuki.
“Kalau memang melakukan penangkapan, kenapa seluruh isi rumah digeledah. Selain itu, petugas juga tidak ada menunjukan surat dari Pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Ini jelas mengkangkangi Hak Asasi Manusia (HAM), harusnya Poldasu bersikap professional dan jangan dipaksakan terkait narkoba,” tukasnya.
Lebih lanjut PH menerangkan, keluarga keberatan dengan adanya tudingan UH diduga sebagai bandar narkoba. Menurutnya, UH sebelumnya dibawa petugas ke Poldasu karena terbukti positif mengkonsumsi ganja, Kamis (24/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, jika UH dilepaskan dari status tangkapan karena belum cukup bukti untuk dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi rawat inap medis sosial. Surat perintah pelepasan tangkapan nomor : SP.Sidik/289-A/VI/2021/Dirnakorba itu ditandatangani Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol C Wisnu Adji.
Sebelumnya adanya surat dari Dirnakorba Poldasu kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara tertanggal 25 Juni 2021 untuk dilakukan assessmen medis kepada UH. Surat itu dibalas BNN Sumut yang menjelaskan telah dilakukan assessmen medis terhadap UH dan terindikasi menyalahgunakan ganja, sehingga dilanjutkan untuk mengikuti program rehabilitasi rawat inap.
Kemudian Dirnarkoba Poldasu menyurati Kepala Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang tertanggal 29 Juni 2021 agar dilakukan rehabilitasi medis terhadap UH. Dalam surat itu juga dijelaskan saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika dari UH, namun dilakukan pemeriksaan tes urine positif mengandung THC atau mengkonsumsi ganja.
“UH pun menjalani rehabilitasi medis di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang, sehingga dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang atas permintaan keluarga. Selain itu, berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 21 Juli 2021 menyatakan jika tes urine UH negatif menggunakan narkoba,” ucap PH.
Terkait peristiwa ini, PH menyatakan, pihak keluarga menghormati proses hukum yang dijalani UH saat ini terkait dugaan melakukan pengancaman. Namun keluarga meminta agar hal ini jangan disangkut pautkan dengan narkotika, sehingga terjadi pemaksaan dilakukan pihak Dit Narkoba Poldasu. (Rel/KTN)