PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Pengusutan dugaan korupsi di tubuh KONI Pematangsiantar oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dihentikan. Kejaksaan menyebut tidak menemukan adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum.
Alasan penghentian penyelidikan (Lid) kasus ini karena tidak menemukan kerugian negara atau perbuatan melawan hukum. “Dalam prosesnya, tidak ditemukan bukti yang cukup. Makanya dihentikan,” sebut Kajari Pematangsiantar melalui Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/4).
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan selama ini, disebut belum mengarah ke unsur tindakan korupsi. Termasuk hasil yang disampaikan Inspektorat Pemko Pematangsiantar, dalam laporan pengaduan itu tidak ada ditemukan kerugian negara,”tambahnya.
Selain itu setelah menerima laporan pengaduan tersebut, pihak kejaksaan bidang intelijen berdasarkan sprintug telah memintai sejumlah keterangan termasuk pelapor yakni beberapa Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga terdiri Pengcab PRSI, PBSI, Percasi dan Pasi,” terang Kasi Intel.
Sebelumnya, beberapa Pengcab olahraga telah melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pengurus KONI Pematangsiantar periode 2016-2020, karena ada kejanggalan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan salah satunya untuk futsal, dikeluarkan dana bantuan sebesar Rp 20 juta.
Menurut pelapor, futsal bukan dibawah naungan KONI dan juga penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Pemko Pematangsiantar tidak sesuai peruntukannya, karena dana digunakan bukan untuk kepentingan atlet, tapi digunakan lebih banyak untuk perjalanan dinas.