Kejari Diminta Percepat Periksa Kepala Sekolah SD 121313 Terkait Dana BOS

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar diminta percepat proses pemeriksaan Kepala Sekolah Dasar 121313 Tanjung Pinggir Dongmawati Sinaga terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Seperti dilansir sebelumnya kepala sekolah tersebut masuk masa pensiun per 30 juli 2021. Kasusnya telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematangsiantar ke Kantor Kejaksaan Negeri Siantar.

Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan dana bos pada pos pengadaan yang menggunakan laporan Fiktif yaitu, Benda yang sudah di bayar pada dana bos sebelumnya, dimasukkan dalam laporan kembali pada dana Bos selanjutnya. Selain itu, di kerap menyewakan rumah rumah milik sekolah ke warga sekitar.

Beberapa masuk dalam laporan ada perpustakaan, mobiler, gaji guru komite dan lainnya.

“biar saja nanti dijelaskan di Kantor Kejaksaan. Kita juga menduga ada keterlibatan orang Dinas Pendidikan Kota Siantar dalam kasus ini”, kata Direktur LRR Bangun Pasaribu. Kamis (29/7/2021)

Selain itu, dia kerap mengucapkan kata kasar kepada setiap guru di sekolah tersebut. Selain itu, tidak pernah mengerti membuat laporan dan berharap kepada guru untuk membuat laporannya, marah jika guru bersangkutan tidak mau membantunya.

Baru ini itu terjadi, hanya karena guru yang diminta bantuan tidak memiliki waktu saat itu, dia langsung mengatakan “tidak usah masuk kamu Lagi. kamu kupecat” katanya. Bertepatan guru tersebut honor komite.

Menurut informasi, sebelum pensiun Dia mencari pengganti guru tersebut yang notabene tidak memiliki Salah.

“Saya minta Kepala Dinas Rosmayana, M. Pd tetap memperkerjakan guru itu kembali, jika kita melihat ada guru lain penggantinya, kita akan melebarkan kasus dugaan korupsi ini”,kata Bangun.

Reporter : Julius Sitanggang 

 

Bagikan :