SIANTAR – Kliktodaynews.com|| DPRD kota Pematang Siantar, bakal mengunakan hak interpelasi. Beredarnya kabar tentang wacana penggunaan hak interpelasi tersebut pada Senin (3/10/2022) dibenarkan oleh Ketua DPRD kota Pematang Siantar, Timbul Lingga, SH.
“Benar bahwa tgl 3 oktober akan ada paripurna interplasi,” sebut Timbul Lingga melalui pesan whatsapp, Selasa (20/9/2022).
Kemudian saat ditanya apa yang menjadi dasar diadakan interplasi, Timbul Lingga menjelaskan ada kebijakan Wali kota yang melanggar peraturan.
“Dasar yang menjadi interplasi adalah DPRD melihat ada kebijakan walikota yg melanggar peraturan,”imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengundang Wali kota Pematang Siantar, Susanti untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, (19/9/2022). Namun setelah rapat diskors hingga 3 kali, Wali Kota tak kunjung hadir di RDP Tersebut.
Kemudian, setelah melakukan rapat tertutup di internal dan sejumlah anggota DPRD Pematangsiantar mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Susanti dalam rapat yang dilaksanakan akhirnya sepakat untuk menggunakan hak Interplasi. (ARI/KTN)
Editor : WAKEUP