Kebakaran di Perumahan Graha Asido Pematang Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga SH bantu evakuasi jasad korban kebakaran
Bagikan :

Siantar – Kliktodaynews.com|| Satu orang meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi di Kompleks Perumahan Graha Asido IV tahap IIB No. 5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Minggu, 01 Oktober 2023 pagi sekira pukul 06.00 Wib.

Korban bernama Anwar Pardede (50) warga Jl. Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Menurut keterangan saksi, Onike Hutapea (29) yang tinggal di Kompleks Perumahan itu pertama kali melihat asap berasal dari jendela depan rumah korban dan asap sudah terasa sampai ke rumah korban.

Saksi Onike Hutapea meminta tolong kepada tetangga/warga sekitar, kemudian warga berusaha memadamkan api yang berasal dari dalam kamar rumah korban.

Selanjutnya sekitar pukul 06.30 wib petugas 2 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Pematang Siantar datang ke TKP dengan melakukan pemadaman terhadap rumah permanen yang terbakar,

Sekira pukul 06.45 Wib api berhasil dipadamkan. Saat itu korban ditemukan sudah meninggal terbakar diruangan kamar tidurnya. Lalu Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH yang sudah datang ke TKP bersama personil piket dan personil BPBD membantu evakuasi jasad korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar untuk visum.

Kemudian IPDA Sahat Sinaga bersama personil melakukan olah TKP. Namun isteri korban bernama Lenni Verawati Tampubolon (29) datang ke ruangan jenajah menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jasad korban dan juga membuat surat pernyataan tidak keberatan dengan meninggalnya korban.

Adanya surat pernyataan itu Kapolsek Siantar Marihat IPTU Riswan melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH menyerahkan jasad korban untuk dibawa keluarga ke rumah orangtuanya untuk disemayamkan dan dikuburkan.

Hingga saat ini Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi serta tidak keberadaan atas meninggalkannya korban sehingga jasad korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikuburkan. (tim/KTN)

Bagikan :