Mereka juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus yang dianggap tidak transparan.
“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Respons Propam Mabes Polri
Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam, tertanggal Agustus 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Dum-Propam/VIII/2025. Dalam keterangannya, Propam menyebut laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.
Rilis ini, menurutnya, menjadi bentuk komitmen mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum agar setiap laporan masyarakat ditangani sesuai aturan yang berlaku. (*)