Kasus Penganiayaan Mandek 6 Bulan di Polres Pematangsiantar, Kuasa Hukum Nilai Abaikan Profesionalitas

Bagikan :

Pematangsiantar, 29 Agustus 2025 — Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga dinilai berlarut-larut dan tidak profesional. Hal itu disampaikan Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor Eviwati Sirait, melalui rilis pers resmi.

Kasus yang dilaporkan sejak 12 Februari 2025 ini disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, meski Polres Pematangsiantar telah menetapkan terlapor sebagai tersangka sejak 2 Mei 2025.

“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar kuasa hukum, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM didampingi Rio Victori Sipayung, S.H.

Kronologi dan Kejanggalan

Kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Awalnya, laporan yang seharusnya ditangani Unit PPA Polres Pematangsiantar justru dialihkan ke Unit Jatanras I tanpa alasan jelas.

Agenda pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, sempat ditunda berulang kali. Surat panggilan bahkan diterima setelah jadwal pemeriksaan terlewat, sehingga baru dapat dilaksanakan pada 17 Juli 2025 setelah kuasa hukum melakukan dorongan berulang ke penyidik.

“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divpropam Polri awal Agustus, Polres malah kembali mengirim surat perkembangan kasus pada 27 Agustus yang menyebutkan baru akan menetapkan tersangka. Padahal, sejak Mei status tersangka sudah ada,” tegas Hermanto.

Desakan Kuasa Hukum

Kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menuntaskan perkara ini secara serius.

Bagikan :