Siantar-Kliktodaynews.com|| Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar BRIPKA Rindu Aman Saragih menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Senin, 29 april 2024 sore pukul : 16.00 Wib di Lapo Tuak Kiki Lombing, Jl. Parbebsi, Kampung Banjar Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dimana wanita berinisial E br S melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial L br S. Merima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla BRIPKA Rindu Aman Saragih memanggil kedua belah pihak dan dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum dengan ketentuan poin poin yang dituliskan dalam surat perdamaian.
Adanya perdamaian tersebut BRIPKA Rindu Aman Saragih menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui problem solving. (Wk/KTN)