SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Siantar , Sabtu, (17/2/2024) malam pukul 21.00 Wib.
“Kedua pelaku Curat itu berinisial WP (30) warga Jl. Sibatu Batu, Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dan RN alias R (33) warga Jl. Lagu Boti Perumahan Adelia I Huta 5 Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun,” ungkap Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar IPDA Sahat Sinaga SH.
Pencurian itu terjadi di rumah pelapor/korban, Muchtar Sitompul, Jalan Sisingamangaraja Samping Loket ALS, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Kamis, (15/2/2024) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib.
Pada hari Kamis, (15/2/2024) sekira pukul 04.00 WIB, pelapor dan istrinya Lasmaria Anjelina Sihite sedang beristirahat (tidur) di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja samping loket ALS). Kemudian pelapor dibangunkan isterinya untuk mencari keberadaan Handphone (HP) merek Oppo A5S yang sebelumnya diletakkannya di bawah tempat tidur dalam kamar.
Pelapor dan saksi pun mencari HP tersebut di sekitar kamar namun tidak ditemukan. Lalu pelapor keluar dari dalam kamar dan terkejut melihat lampu ruang tamu sudah menyala, begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah dalam posisi terbuka.
Lalu dilakukan pengecekan bahwa telah hilang beberapa barang-barang milik pelapor berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6468 WAF yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, 1 unit HP Merek OPPO A55, 1 buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.22.500.000 kemudian melaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan atas bantuan informasi masyarakat, pada hari Sabtu, (17/2/2024) malam pukul 21.00 wib Sat Reskrim dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil mengungkap kasus Curas tersebut dengan menangkap pelaku berinisial WP sedang berdiri didepan pagar Kantor Koperasi Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari pelaku WP ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna coklat dan 1 unit HP Merek OPPO A5S. Diinterogasi WP mengaku melakukan pencurian dengan pelaku RN alias R. Lalu pada hari, Senin, (19/2/2024) Tim opsnal Jahtanras menangkap Pelaku RN alias R dirumahnya, Perumahan Adelia I Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polres Siantar dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Wk/KTN)