Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Tersangka Kepala Dinas BPKAD Kota Pematangsiantar Adiaksa Purba menyebutkan dalam BAP nama Walikota dan Sekretaris Daerah Pematangsiantar.
Hal itu Terungkap melalui kuasa hukum tersangka Adiaksa Purba, Netty Simbolon SH.MH saat mengadakan konferensi pers pada hari Minggu (21/7/2019 ) pukul 15.00 di Rumah Hordja, Jalan Wandelvad, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Fakta baru disebut oleh Netty ” OTT itu merupakan pemotongan dana insentif per triwulan baik dari pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL). Dengan ketentuan bahwa setiap orang yang mendapatkan insentif dapat mengembalikan 15 persen dari jumlah dana insentif yang diterima kepada Bendahara dan masing-masing dibagian dinas BPKAD Siantar menerima pengembalian yang 15 % kemudian diserahkan kepada Bendahara (Erni Zendrato).
Netty juga mengatakan “PNS dan THL yang tidak bersedia memberikan 15 persen tidak ada sanksinya. Artinya pemberian itu bentuknya sukarela, gotong royong dan sifatnya tak memaksa,” ungkap Netty.
Masih menurut Netty, “yang menentukan besaran 15 % adalah berdasarkan pertimbangan pimpinan tersangka, dimana dana tersebut akan diserahkan untuk pemerintah jika ada kegiatan organisasi maupun lembaga yang perlu dibantu baik yang disampaikan kepada Walikota melalui ajudannya bernama Rilan dan Marlon Sitorus dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari melalui pegawai Humas Pemko, Lodewijk Simanjuntak untuk biaya iklan dan bantuan hari besar agama seperti bantuan hari raya pegawai,” ungkapnya.
Peristiwa OTT yang dipersangkakan lebih kurang Rp.186.000.000 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) tersangka tidak mengetahuinya sama sekali berapa jumlah yang diterima Bendahara, karena tersangka tidak pernah memegang dana OTT tersebut ungkap Netty. (JOS/KTN)