Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Kepala Polisi Resort Kota Pematangsiantar dianggap tidak menghargai umat yang melaksanakan ibadah puasa di Kota Siantar, sebab, diskotik modus karaoke Studio 21 Jalan Pematangsiantar-Parapat tetap beroperasi selama bulan suci ramadhan.
Hal ini dikatakan Sekjen AMPI Kota Siantar Suratno, S.Pd, M.Si, Senin(2/6/2019) ini bagian dari pelecehan, bagi umat yang menjalankan ibadah puasa, jelas selama bulan puasa tempat ini beroperasi. Namun,Kapolresta Siantar terkesan tutup mata.
“Kita minta kapolresta tutup dan tangkap pengedar narkoba ekstasi di diskotik tersebut, saya yakin peredaran ini diketahui pemilik tempat tersebut. Jika 1×24 jam tempat yang telah memakan korban sebanyak 10 orang pria dan wanita overdosis karena ekstasi ini tidak ditutup, maka, saya pastikan selasa(4/6/2019) kita akan aksi ke mapoldasu, tangkap pemilik diskotik modus karaoke Studio 21 dan copot kapolresta Siantar, sebab diduga melakukan pembiaran peredaran narkoba di wilayah hukumnya, “tegas pria yang juga relawan BNN Siantar ini.
Beroperasinya diskotik selama bulan puasa ini, juga mendapat tanggapan keras dari Direktur LRR Indonesia Erbin Simare-mare di Jakarta.
” Jika lokasi hiburan sudah tidak lagi menghargai umat beribadah, maka, sudah selayaknya Kapolresta nya dicopot!!! Besok senin(3/6/2019) kita akan menyambangi Mabes Polri untuk menyampaikan kasus ini kepada Kapolri sebab, sudah lama info ini, kita terima dari LRR Kota Siantar tentang peredaran narkoba di Studio 21,tanpa ada penindakan dari pihak kepolisian kota Siantar, “tutupnya.
Kapolresta Siantar AKBP Heribertus Oppusunggu, SIK, M, Si dikonfirmasi melalui WhatsAapnya tidak menjawab meski membacanya.
Hingga kini, karoke Studio 21 masih tetap beroperasi tanpa menghiraukan umat yang menjalankan ibadah puasa,dan belum ada tindakan dari pihak kepolisian kota siantar.(RS/KTN)