SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Ketua DPC FSBSI Kota Siantar Roy Yantho Simangungsong meminta dengan tegas agar Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK menangkap oknum security PTPN III Kebun Bangun yang telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Roy mengatakan pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Security Kebun PTPN III tesebut karena tindakan kebengisan yang terkutuk ini sangat menyayat hatinya bahkan mereka mereka yang juga memiliki kecintaan kepada ibunya sendiri. Kekerasan demi kekerasan dan perlakuan yang didapat masyarakat tak jauh seperti sekumpulan binatang yang sedang di permainkan dan diperolok- olok.
“Mereka juga adalah bahagian dari bumi persada yang kita cintai ini, mereka juga memiliki hak yang sama atas bumi Pertiwi ini, mereka adalah kita,” Kata Roy dalam Press Release nya, Kamis (26/1/2023) malam.
Lebih lanjut Roy menegaskan masyarakat hanya meminta ketenangan untuk bermukim di tanah ibunya sendiri, sang ibu Pertiwi. Mengelola tanah demi mencukupi hidup mereka dan anak-anak mereka yang adakan meneruskan arah bangsa dan tanah air ini.
Namun, oleh segelintir tangan orang keji dan terkutuk itu, terkikislah ketenangan, bahkan harapan untuk membesarkan anak-anak mereka yang selama ini hidup dari hasil tani sepetak tanah yang berada di Kelurahan Gurilla Kota Adminstrasi Siantar itu.
Kekejian dan kebuasan para budak corporate dengan dibekali alat sebatang rotan seakan menghujam warga yang lemah yang telah bermukim lebih dari 18 tahun di tanah yang sedang mereka perjuangkan.
“Meski lemah mereka terus berjuang dengan sisa tenaga yang ada untuk mempertahankan wilayah ex.HGU PTPN III itu, hingga ke gedung DPR-RI untuk mendapatkan perlindungan hukum,” Tegasnya.
Roy menambahkan Komisi VI DPR-RI memahami permasalahan yang disampaikan Deputi Bidang Usaha Primer Kementerian BUMN, Direktur Utama PTPN III (Persero) dan Wali Kota Siantar terkait persoalan tanah seluas 573,41 hektar eks HGU PTPN III (Persero) Kebun Bangun Kota Siantar yang hingga saat ini proses penyerahannya belum dilaksanakan oleh PT.PN III (Persero) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dan meminta kepada Kementerian BUMN agar batas waktu yang diberikan Menteri BUMN paling lambat tanggal 2 Agustus 2013 kepada Pemerintah Kota Siantar untuk diperpanjang/ditunda.
Tidak ada kata sia-sia. Sebuah perjuangan yang tulus pasti mendapatkan hasil yang baik pula.
Tak sampai disitu, meraka (warga Gurilla) rela melakukan aksi tidur di depan gedung Wali Kota Siantar hingga membawa selimut yang kusam tak layak pakai untuk menghangatkan tubuh mereka saat sedang berjuang mendapatkan keadilan.
“Keadilan yang tak tahu kapan akan berpihak kepada rakyat yang seolah tak dianggap oleh wali kota Siantar itu. Pemko Siantar secara langsung telah mengakui keberadaan warga disana dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, memiliki Ketua RT, mendapat pembangunan baik jalan setapak dan drainase mendapat penerangan dari PLN serta bansos dari pemerintah dan lainnya,”tambah Roy.
Dijelaskan Roy, PTPN III (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, memiliki lahan Hak Guna Usaha yang cukup luas di Sumatera Utara. Dengan total luas yang dimiliki oleh PTPN III Persero Holding perkebunan adalah 1.181.1751,03 Ha dengan status pengusaha 68% yang sudah bersertifikat, 20% sertifikat berakhir dan 12% belum bersertifikat.
Wali Kota Siantar menyampaikan permohonan penyelesaian tanah seluar 573, 41 Ha Eks HGU PTPN III (persero) Kebun Bangun Kota Siantar guna mendapat kepastian hukum dalam penyerahan tanah tersebut kepada Pemko Siantar berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : S.422/MBU/2012 tanggal 2 Agustus 2012 perihal : Penghabusbukuan dan pemindahtanganan asset PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Bangun Seluas 573,41 Ha.
Keputusan Bersama Wali Kota Siantar dengan Direksi PT.PN III Nomor 591/764/X/wk-Thn 2012 dan Nomor : 3.11/SKB/01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang : Pembentukan Tim penilaian asset untuk pelepasan lahan eks GHU PTPN III Kebun Bangun seluas 573,41 Ha terletak di Kota Siantar.
Berita acara peninjauan lapangan eks HGU No. 1 Desa Talun Kondot PTPN III Kebun Bangun di areal Afdeling Martoba seluas 573,41 Ha. Memorandum Nomor : 3.04/3.11/DM/Kebun/MO/60/2013 Tanggal 15 Februari 2013 Perihal : Kunjungan Tim Penilaian asset eks HGU Kebun Bangun PT. Perkebunan Nusantara III seluas 573,41 Ha.
Komisi VI DPR-RI mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN dan meminta kepada Deputi Bidang Usaha Primer Kementerian BUMN RI c.q. Direktur Utama PT.PN III (Persero) agar penghapus bukuan dan pemindahtanganan asset PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Bangun seluas 573,41 Hektar diselesaikan secara tiga pihak antara Kementerian BUMN, PTPN III (Persero) dan Walikota Siantar dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanyaannya Dengan luas lahan tersebut kenapa hanya lahan ex HGU yang diguriila diributin? Apakah semua lahan PTPN III produktif semua? Masih banyak lagi lahan PTPN III yang terbengkalai dan tidak ditanami, fokus saja pada lahan yang tidak ditanami tersebut,” Jelasnya.
Meski demikian, Roy mengungkapkan para budak corporate masih saja melakukan kekerasan dan intimidasi kepada warga yang ada disana. Tak pandang bulu, semua mereka sikat dan babat habis. Bangunan diratakan, tanaman dihancurkan, hingga darah bertumpahan. Dimana para wakil kami…..!!!
“Tidakkah kalian kami pilih untuk mewakili kami?
Dimana Wali kota Siantar, bukan kah saudara kami pilih untuk wali kami di pusat sana? Bangun dan sadarlah, buka mata kalian warga mu sedang diperolok dan disiksa oleh budak corporate. Darah mereka seakan tak berharga Dimata pemegang kuasa.
Bantu mereka mendapatkan keselamatan masyarakat yang katanya adalah hukum tertinggi,” Pungkas Roy Simangunsong. (WK/KTN)