
PEMATANGSIANTAR– Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani dituding melakukan pemerasan kepada Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres AKBP Sah Udur menyampaikan masyarakat bebas melaporkan apa saja. Kritik dan saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan ada wadahnya.
Ia pun menyampaikan bisa melaporkan ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar.
“Masyarakat bebas melaporkan. Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya,” kata Sah Udur, Senin (28/7).
Sah Udur menegaskan bahwa sudah memeriksa sendiri Ipda Lizar Hamdani dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan aksi pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang.
“Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya,” kata Sah Udur.
Sebelumnya dalam unggahan Facebook-nya, Julham Situmorang menyebutkan bahwa dirinya tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp200 juta yang diduga diminta oleh oknum Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, agar kasus dugaan pungli retribusi parkir di RS Vita Insani dihentikan. (Tim)