SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Ahmad Solihin Simanjuntak (71) warga Jalan Guung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH dalam siang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (23/2/2022) sore.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Siti membuktikan terdakwa Solihin bersalah melakukan tindak pidana “Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
Selain itu Jaksa Siti juga menuntut terdakwa Solihin membayarkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.
Sesuai surat dakwaan, terdakwa Solihin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (3/10/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Bah Kora II Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Saat ditangkap terdakwa Solihin mengendarai sepedamotor Yamaha Vino BK 4422 TAZ dengan membawa barang bukti kantongan kain berisi 26 paket narkotika jenis ganja. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.502/10040.00/ 2021 tanggal 4 Oktober 2021 diketahui berat bersih atau Netto 26 paket narkotika jenis ganja 22,73 gram.
Sementara itu Terdakwa Solihin didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.
Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan Plodoi tertulis terdakwa. (TIM/KTN)