Siantar – Kliktodaynews.com|| Kakak beradik di Pematang Siantar ditangkap polisi atas kasus pembunuhan. Korbanya adalah ayah dari kedua pelaku.
Identitas pelaku OAFP alias Okto (18) dan AJPP (16). Sementara korban yang dihabisi Rudi Santo Pasaribu alias Getol (51).
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK mengatakan kejadian terjadi dirumah korban di Jalan Pdt. J. Wismara Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Sabtu (30/12/2023) pagi.
“Antara korban dengan isterinya atau ibu kedua pelaku bernama Roslinar Br Sihombing telah berpisah rumah selama kurang lebih 3 tahun, dimana korban tinggal dirumah warisan otanguanya di Kota Siantr tersebut sedangkan isterinya bersama kedua pelaku tinggal di Batam dan anak perempuannya tinggal di Medan dengan pamannya,” ujar Yogen dalam siaran persnya di Aula Mako Polres Siantar, Sabtu (31/12/2023) siang.
Pada tanggal 25 Desember 2023 korban bersama Istri dan Anak – anaknya berangkat ke Kerinci untuk melihat orangtuanya atau Opung kedua pelaku yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, esok harinya tanggal 26 Desember 2023, korban bersama istrinya dan anak anaknya berangkat ke termpat Pemakaman orangtuanya di Laguboti Kabupaten Toba.
Didalam perjalanan terjadi cekcok mulut antara korban dengan keluarganya sehingga korban turun bersama dengan Istrinya ditengah perjalanan, kemudian korban dan Istrinya naik kendaraan umum untuk menuju Kota Siantar.
Setelah selesai pemakan Opungnya, pada hari Kamis (28/12/2023) kedua pelaku mengetahui bahwa Ibu dan bapaknya atau orangtuanya tinggal bersama didalam satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Mesjid Kota Siantar.
Lalu kedua Pelaku tidak terima dengan kedekatan kembali antara Ibu dan korban. sehingga Jumat (29/12/202) kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya tersebut, namun korban melarang. Saat itu antara kedua pelaku dan korban terlibat percekcokan mulut dan akhirnya kedua pelaku pulang kerumah pamannya.
Pada Sabtu (30/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 wib kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya. Namun antara korban dan kedua pelaku terlibat perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dalam penganiayaan itu kedua pelaku tidak ada menggunakan alat tetapi menggunakan tangan dan kaki,’ Jelas AKBP Yogen.
Sambung AKBP Yogen, untuk pelaku OAFP dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke -3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.
Sedangkan AJPP dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI
No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.
“Motif terjadinya pembunuhan itu didug tidak adanya keharmonis rumah tangga antara korban selaku bapak dan kedua pelaku sebagai anak,” Kata Kapolres.
Kapolres menegaskan korban tidak benar korban berperilaku kasar apalagi sering menganiaya isteri dan anak ankanya sebagaimana isus beredar ditengah tengah masyarakat. “Menurut keterangan istri korban bahwa selama berada di rumah korban hubungan mereka harmonis,” Pungkas AKBP Yogen. (tim/KTN)