Kajari Siantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com||  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jurist Precisely SH, MH memimpin perdana atau pertama sekali pemusnahan barang bukti narkotika sejak sekira satu bulan kemarian dilantik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH.

Pemusahan itu dilaksanakan di halaman apel Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Kamis (21/4/2022) pagi sekira pukul 09.30 Wib yang dihadiri Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Afrizal Hady SH, MH, Plt. Wali Kota Siantar diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely.

Kemudian Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Aulya Fahmi, Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren, Pasi Intel Kodim 0207/Simalungun Kapten BJ Tampubolon, Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Siantar, Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Kasubbag Bin Elyna Simanjuntak, jajaran Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional dan pegawai jajaran Kejari Siantar.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andri Darma SH dalam laporannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut periode bulan Juni tahun 2021 hingga April tahun 2022 sebanyak 173 perkara yang sudah mempunyai hukum tetap (Inchraht).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni jenis shabu 445,03 gram, ganja 2.107,06 gram, pil ekstasi 56,08 gram. “Pemusnahan barang bukti shabu dan ekstasi dilakukan secara diblender serta ganja, handphone (Hp) dan timbangan digiltas cara dibakar,”katanya.

Sementara sambutan tertulis Plt Wali Kota Siantar dr. Susanti Dewayani SpA dibacakan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Siantar sebagai bukti nyata dan keseriusan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kota Siantar.

“Kiranya kegiatan ini menjadi efek jerah dan mengedukasi kita semua akan bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa,”harap Plt. Wali Kota.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binang Siregar SIK, MH usai kegiatan menambahkan pemusnahan barang bukti ini sesuai Undang Undang yang tidak terlepas kerjasama pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Siantar, Kejaksaan, Forkopimda, BNN dan lainnya untuk menjaga Kota Siantar bersih dari Narkoba.

“Puji Tuhan lah, kita sudah bisa menangkap, menindaklanjuti dan proses sampai putusan Inkrah makanya barang bukti yang ada saat ini lah dimusnahkan pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Kajari Siantar, Jurist Precisely SH, MH mengatakan hari ini pemusnahan barang bukti meliputi shabu, ganja, ekstasi, elektronik dan lainnya periode bulan Juni tahun 2021 hingga April tahun 2022. Tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk wujudkan Kota Siantar bebas dari Narkoba.

“Mari bersama-sama kita tunjukkan bahwasanya narkoba ini musuh bersama dan harus dimusnahkan,” pungkasnya.

Usai barang bukti dimusnahkan, Kajari Siantar Jurist Precisely SH, MH bersama Forkopimda yang hadir, Kasubbag Bin, Para Kasi dan Jaksa Fungsional yang menangani perkara narkotika menandatangani Berita Acara pemusnahan barang bukti tersebut. (**/KTN)

Bagikan :