Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar terlihat begitu istimewa setelah mendapat penetapan status sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan tidak juga di tahan.
Pelan-pelan pejabat yang ada di Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai mendapat status tersangka oleh para penegak hukum atas perbuatan mereka sendiri.
Seperti beberapa hari yang lalu seorang pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar sudah di jadikan tersangka oleh Polda Sumatera Utara terkait pemotongan dana insentif pegawai yang ada di BPKD Pematangsiantar.
Sekarang giliran giliran Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar yang akan menjadi pesakitan dengan sudah di tetapkannya Posma Sitorus menjadi tersangka terkait korupsi proyek smart city sebesar Rp 400 juta.
Namun ada perbedaan perlakuan antara kepala BPKD Pematangsiantar yang ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dengan Posma Sitorus yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Adiaksa yang telah memalui tahap pemeriksaan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka langsung di tahan, Sementara status yang sama yang diberikan kepada Posma Sitorus namun anehnya tidak ditahan dan masih bebas ke luar kota.
Hal itu diketahui Reporter dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bernama Dostom Hutabarat bahwa Posma dan sekretarisnya yang ditetapkan menjadi tersangka belum ditahan.
” Sudah lama kita tetapkan tersangka ” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Dostom Hutabarat.
Lanjutnya, ” Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Hanya sekretarisnya masih kita periksa. Kadisnya lagi tugas luar kota ” jelas Dostom.
Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan.
Terkait kasus tersebut, kata Dostom, kerugian negara sementara dalam proyek itu sebesar Rp400 juta.
” Korupsinya itu pada pengadaan bandwith proyek smart city, Anggarannya dari P-APBD 2017 ” ungkapnya.
Dalam pengerjaam proyek itu, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
” Kemungkinan masih ada tersangka lain, Masih kita selidiki terus. Karena itu masih kerugian negara sementara ” ucap Dostom. (JOS/KTN)