Kabar Terkait Pilkada Kota Pematangsiantar Belum Juga Mendapatkan Kepastian Terkait Waktu Pelaksanaanya

Ali Yusuf Siregar

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Berdasarkan informasi dari KPU Kota Pematangsiantar dengan landasan surat dari KPU RI bahwa Kota Pematangsiantar akan tetap melaksanakan pilkada pada tahun 2020 serentak dengan 23 daerah di Sumatera Utara dan 270 daerah di Indonesia.

Dilain pihak Pemko Kota Pematangsiantar menginformasikan bahwa Kota Pematangsiantar akan melaksanakan pilkada pada tahun 2024 dengan berdasarkan surat balasan dari dirjen otonomi daerah kemendagri tertanggal 10 april 2019 atas surat yang sebelumnya dilayangkan oleh Pemko Kota Pematangsiantar kepada Kemendagri.

Alhasil dengan berdasarkan surat yang diterima masing-masing pihak, KPU dan Pemko Kota Pematangsiantar merasa punya jadwal pilkada masing-masing.

Tak pelak ketidakpastian ini menimbulkan banyak perspektif dan isu yang merebak baik dikalangan pemerhati maupun masyarakat umumnya di Kota Pematangsiantar

Ali Yusuf Siregar selaku Ketua Forum Studi Analisa Kebijakan Publik dalam pernyataan tertulisnya pada awak media mendorong adanya upaya titik temu di antara KPU dan Pemko Pematangsiantar serta meminta DPRD Kota Pematangsiantar untuk proaktif mencari solusi terkait permasalahan ini.

“Kami meminta untuk KPU dan Pemko Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan upaya mencari solusi secara bersama-sama terkait kepastian jadwal pilkada di Kota Pematangsiantar. Jangan lagi ada ego pada masing-masing pihak untuk enggan berkoordinasi, sebab awal mula permasalahan ini pun dikarenakan adanya koordinasi dan pertukaran informasi yang gagal diantara kedua belah pihak. DPRD pun kami mintakan agar berupaya proaktif untuk turut mencari solusi terkait permasalahan ini, jangan kemudian memilih diam dan menganggap ini bukan bagian daripada tugasnya sebagai wakil rakyat,” Tegasnya.

Ali menduga Pemko Kota Pematangsiantar telah mengupayakan agar pilkada serentak tahun 2020 di Kota Pematangsiantar agar tidak terlaksana. Maka terkait hal itu ia menyarankan agar pihak Pemko Kota Pematangsiantar untuk menghentikan upayanya tersebut karena menurutnya tidak ada keistimewaan Kota Pematangsiantar dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

“Kami menduga bahwa ada upaya yang dilaksanakan Pemko Pematangsiantar untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Pematangsiantar. Sebab surat dari KPU Kota Pematangsiantar yang mulanya adalah upaya untuk berkoordinasi terkait anggaran pilkada dengan Pemko Kota Pematangsiantar, malah kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati kemendagri yang kemudian berbalas dengan penundaan pilkada hingga tahun 2024. Dapat sebenarnya kami nilai tidak ada korelasi antara surat oleh KPU dengan surat yang diterima pemko dari kemendagri. Karena surat KPU berbicara soal anggaran yang seharusnya koordinasi pemko kota pematangsiantar adalah hal yang sama terhadap kemendagri namun balasannya bukan terkait anggaran malah terkait penundaan. Kami mintakan pada Pemko Pematangsiantar untuk menyudahi upayanya memaksakan agar tahun 2020 pilkada di Kota Pematangsiantar tidak terlaksana. Karena menurut kami tidak ada hal yang mengistimewakan Kota Pematangsiantar dengan daerah lain di Indonesia. Walikota yang memimpin Kota Pematangsiantar saat ini adalah hasil dari pilkada serentak tahun 2015 meskipun kemudian tertunda disebabkan banyak sengketa dan gugatan dari calon kontestan. Hal yang hampir serupa pun sebenarnya terjadi di Kabupaten Simalungun, namun kita dapat lihat bahwa tahun 2020 Kabupaten Simalungun akan melaksanakan pilkada serentak bersama dengan daerah lainnya yang ikut pada pilkada serentak tahun 2015.”

Lanjut Ali meminta agar semua pihak mampu berpikir bijaksana dalam menyikapi polemik ini terlebih bila pilkada Kota Pematangsiantar baru akan dilaksanakan tahun 2024 maka Pematangsiantar akan di pimpin oleh Plt yang ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara. Ia juga menyarankan bagi pihak yang mamang merasa punya peluang untuk menjadi Walikota Pematangsiantar agar ikut berkompetisi di pilkada serentak tahun 2020.

“Kalau pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2024, artinya Kota Pematangsiantar akan di pimpin oleh Plt selama 2 tahun. Ini merupakan kerugian yang besar bagi Kota Pematangsiantar sebab kewenangan dan kebijakan yang dapat diambil oleh Plt akan sangat terbatasi oleh aturan yang hanya akan disesuaikan dengan tugasnya sebagai Plt. Jadi kami harapkan kebijaksanaan oleh semua pihak di kota ini agar upaya penundaan pilkada hingga tahun 2024 dapat batal dan mendorong pelaksanaan pilkada tetap pada tahun 2020. Kami juga menyarankan bagi pihak-pihak yang memang merasa dirinya layak, pantas dan mampu menjadi walikota pematangsiantar kedepan maka ikutlah berkompetisi di dalam pilkada,” tutupnya.(RED/KTN)