Jika ditotal keutungan mafia bisa mencapai puluhan miliyar.
XL menuturkan bahwa Munir, A Hok, Tampubolon merupakan aktornya, ada indikasi oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut, oleh sebab itu Ombusman RI dan Pertamina diminta segera tindak sesuai hukum SPBU.
Sesuai hasil investigasi, beberapa SPBU tersebut adalah SPBU Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok Kelurahan Sinaksak, SPBU Jl. Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Naga Pita, SPBU Jl. Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara Kelurahan Sigulang Gulang, SPBU Jl. Mayjend. DI Panjaitan Kecamatan Siantar Selatan Kelurahan Nagahuta Timur dan SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Timur Kelurahan Siopat Suhu, SPBU di Jl. lintas Siantar-Parapat tepatnya di Kelurahan Simarimbun.
Amatan di lapangan, saat melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya telah mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil L 300 pick up diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 3 ton dan jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton.
“Tidak menunggu lama kendaraan mafia lansung dilayani petugas SPBU,” ujar sumber XL.
Praktisi hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong S.H, Kamis (7/8/2025) menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
”Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy.