Pematangsiantar-Kliktodaynews.com POLRES Pematang Siantar berhasil membongkar dan meringkus jaringan perjudian toto gelap jenis Kim Hongkong dari tiga tempat berbeda, Selasa (5/5/2020)
Berawal dari penangkapan pelaku Linggom Saragih (41) warga jalan Dr TB Simatupang No 88 Rt 002/Rw 002 Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar pukul 20.30 Wib.
Penulis togel ini di tangkap berkat informasi masyarakat yang mengatakan di warung tuak milik marga Tarihoran di jalan Baj Biak Kanan Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara, ada pelaku judi jenis Kim Hongkong.
Mendapat informasi, petugas langsung menyelidik dan mengintai ke lokasi. Di situ petugas melihat tersangka sedang melakukan perjudian. Linggom langsung diamankan dan di interogasi. Pria mengakui perbuatannya.
Dari Linggom petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 592.000,- (Lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), satu (1) unit HP merk Nokia 3550 warna hitam kombinasi biru dan merah, satu (1) lembar kertas rekapan bertuliskan angka angka tebakan judi jenis hongkong,
Kemudian satu (1) lembar kertas joker bertuliskan angka angka tebakan judi jenis hongkong, satu (1) buah pulpen warna ungu kombinasi putih yang digunakan untuk menulis tebakan judi jenis hongkong, satu (1) unit HP merk Vivo Y91 warna hitam yang digunakan untuk menghubungi di duga pelaku korlap judi Laster Meinard Purba.
Selanjutnya, petugas memburu dan menangkap Laster Meinard Purba (43) warga Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Baik No. 16 M Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Laster mengakui melakukan praktek judi Kim Hongkong dan benar menerima setoran dari tersangka Linggom. Dari pria ini petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), satu (1) unit HP merk Oppo warna putih yang berisikan pesanan angka tebakan judi Jenis Hongkong serta satu (1) unit Handphone merk Nokia E 63 warna merah yang berisikan pesanan angka tebakan judi jenis hongkong.
Petugas menginterogasi Laster. Dia mengaku menyetor hasil penjualan tebakan angka perjudian jenis Kim Hongkong kepada fi fuga bandar Rudi Chandra Tanjung (40) warga jalan Angkola No.45 Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Tidak buang waktu, petugas langsung memburu Rudi Chandra Tanjung. Dia terendus sedang berada di Jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Dibduga bandar ini berhasil diamankan.
Rudi Chandra di geledah. Ditemukan barang bukti satu (1) unit HP merk Nokia type 106 warna hitam selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Kepolres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku. (ALDY/KTN)