Jaksa Mengajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mujianto

Mujianto alias Anam Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI terhadap vonis bebas Mujianto terkait perkara korupsi Rp 39,5 Miliar di Bank BTN.

Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, Senin 16/1/2023. “Kita lakukan upaya kasasi. Harapannya fakta yang disampaikan nanti bisa jadi pertimbangan hakim agung, Mahkamah Agung. Semoga proses hukum kasasinya dapat cepat berjalan”, ucap Yos A Tarigan, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya majelis konglomerat Medan, Mujianto alias Anam Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Mujianto merupakan tersangka korupsi kredit macet BTN sebesar Rp 39,5 M.

Hakim ketua Imanuel Tarigan dalam putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dalam perkara kredit macet senilai Rp 39,5 M.

“Mengadili terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya”, ucap Imanuel Tarigan (Jumat 23/12/2022).

Dilain pihak Jaksa yang sebelumnya menuntut Mujianto pidana penjara 9 tahun denda Rp 1 M menyatakan akan melakukan kasasi sehubungan Vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Konglomerat ini.  (AWEN/KTN)

Bagikan :