Ia menilai bahwa keputusan KPU yang mengizinkan adanya kampanye akbar pada tanggal 20 menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya.
“KPU seharusnya menjadi lembaga yang netral dan profesional dalam mengatur setiap tahapan pemilu. Ketidakjelasan seperti ini tidak hanya merugikan pasangan calon tertentu, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu,” ujar Fawer.
Ia mendesak KPU untuk segera memberikan klarifikasi terkait keputusan ini dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Gemoy Siantar juga menekankan bahwa ketidakprofesionalan KPU tidak hanya merugikan pasangan calon Susanti-Ronald, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Pematangsiantar.
“Pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan adil, transparan, dan profesional. Jika KPU gagal menjamin hal ini, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” pungkas Fawer.
Harapan untuk Perbaikan
Gemoy Siantar berharap KPU Kota Pematangsiantar segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki situasi ini. jika tidak kami akan bawakan persoalan ini hingga ke DKPP RI karena hal ini sudah melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa, hanya keadilan. Kami berharap KPU introspeksi dan menunjukkan profesionalisme dalam tugasnya, agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan baik tanpa mencederai prinsip-prinsip keadilan,” tutup Fawer.