PEMATANGSIANTAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Hotel Sapadia, Pematangsiantar, Sabtu (20/7/2024).
Komisioner KPU Pematangsiantar, Chuca Ashari menyampaikan pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024 sampai Senin 26 Agustus 2024.
“Untuk pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Pemeriksaaan kesehatan 27-29 Agustus. Kemudian penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kota 29 Agustus-4 September 2024,” ungkapnya.
Selanjutnya pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian dan persyaratan Administrasi calon pada tanggal 13-14 September 2024, perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6-14 September 2024.
“Untuk penetapan pasangan calon dilaksanakan pada Minggu 22 September 2024 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan Calon 23 September 2024,” ujarnya.
Persyaratan lainnya, Chuca menerangkan tentang dokumen apa saja yang harus disiapkan dan dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Seperti bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan Badan Narkotikan Negara (BNN). Kemudian surat tidak dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri serta SKCK yang dikeluarkan kepolisian dan lainnya.
Pada kegiatan yang dihadiri perwakilan Parpol, TNI-Polri, Organisasi dan OPD, Chuca menambahkan persyaratan pencalonan partai politik harus didukung 20 % dari 30 (tiga puluh) kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pematangsiantar.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M.Isman Hutabarat mengharapakan pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota di bulan November 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Tokoh masyarakat, tokoh agama, partai Politik, media, sangat kami harapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk menciptkan Pilkada 2024 berjalan dengan baik lancar,”pesannya.