SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Penggunaan fasilitas umum milik negara sangat sering dilakukan oleh produk iklan khususnya Rokok di Kota Pematangsiantar. Pemerintah diminta menertibkan iklan tersebut.
Spanduk Iklan rokok menggunakan tiang lampu penerangan milik Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Pematangsiantar terlihat terpasang bebas di Jalan Farel Pasaribu, Siantar Marihat Pematangsiantar tanpa adanya tindakan dari pihak terkait. Diduga pemasangan tiang reklame itu ilegal.
Pantauan kliktodaynews.com di lokasi, tampak Iklan rokok Insta Kretek bebas menggunakan tiang lampu penerangan milik Pemko Pematangsiantar. Sabtu (12/3/2022).
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samsosir mengatakan akan menertibkan dan segera melakukan kordinasi dengan pihak terkait tentang izin dan pajaknya.
“Akan kita tertibkan dan akan kordinasi dengan pihak terkait tentang izin dan pajaknya,” tulisnya melalui pesan Whatapp kepada awak media kliktodaynews.com, Sabtu (12/3/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, Ir Ali Akbar belum berhasil dikonfirmasi dan membalas pesan whatapp awak media kliktodaynews.com terkait iklan rokok yang menggunakan tiang lampu penerangan.
Perlu diketahui, Permenkes No 28 Tahun 2013 akan membatasi iklan, promosi, dan sponsorsip rokok. Pembatasan iklan akan dilakukan di seluruh media cetak maupun elektronik.
Diperkuat dengan PP 109/2012. Pada peraturan ini dalam bungkus rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan, minimal 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan.
Iklan juga tidak boleh menampilkan wujud rokok, mencantumkan nama produk sebagai rokok, menyarankan rokok, menggunakan kalimat menyesatkan, menampilkan anak, remaja, wanita hamil, atau tokoh kartun. Iklan rokok juga harus mencantumkan 18+ sebagai usia yang pantas untuk merokok. (AR/KTN)