Hindari Pungli di Wilayah Kerjanya, Kepala Pasar Dwikora Sebar Edaran Pengurusan KPHSK ke Pedagang

Kepala Pasar Dwikora membagikan surat edaran kepada pedagang, Kamis (13/4/2023).
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Perusahan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar terus mendapat sorotan.

Kepala Pasar Dwikora, Putra Lubis menanggapi dan merespon cepat adanya dugaan pungli di wilayah kerjanya.

Putra mengatakan sebelumnya pihaknya, Dirut, Dirum dan sebagian bagian keamanan dan perizinan sudah melakukan sosialisasi ke pedagang . Setelah melakukan sosialisasi belum ada keputusan resmi yang diambil direksi karena regulasinya belum jelas.

“Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke pedagang namun keputusan resmi yang diambil dari direksi belum jelas berapa regulasi biaya perpanjangan Kartu Izin Berjualan (KIB),” sebut Putra Lubis saat dikonfirmasi kliktodaynews.com, Rabu (13/4/2023).

Menurut Putra, kutipan Rp.5 juta untuk penerbitan KIB yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat PDPHJ diketahuinya setelah adanya riak-riak ribut di pedagang.

“Sejak riak-riak itu aku mengetahui bang, jujur saja kecewa kali, sebagai kepala wilayah aku kecolongan,” ujarnya.

Masih menurutnya, kabar adanya pungli itu pun sempat sampai ke salah satu Direksi PDPHJ, kemudian ia pun meminta agar Direksi segera mengeluarkan Surat Edaran sesuai regulasi peraturan PDPHJ dimana surat edaran akan dibagikan ke pedagang untuk menghindari pungli.

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar keluarkan Surat Edaran Pengurusan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK).

Kepala Pasar Dwikora, Putra Lubis sebar edaran terkait Pengurusan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK) kepada para pedagang kios Balairong Rajawali, Kamis (13/4/2023) .

Hari ini kita sudah memberikan surat edaran kepada pedagang Kios Balairong Rajawali,” papar Putra Lubis, Kamis (13/4/2023) .

Surat edaran ini sebagai himbahuan kepada para pedagang dalam hal melakukan pengurusan kartu pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK) dan ketentuan biaya berdasarkan Keputusan Direksi PD Pasar Horas Jaya Nomor 977/144/PDPHJ/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Tarif Kontribusi Biaya Balik Nama, sewa menyewa, perpanjangan kartu pemegang hak sewa kios (KPHSK) Lost Balairong dan izin pemakaian mesin di PD Pasar Horas Jaya kota Pematang Siantar tahun 2017 Rp.500.000,- dan perpanjangan Rp 200.000,-.

Surat edaran langsung ditandatangani Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi,SP tertanggal 12 April 2023.

Putra menyebut, selain membagikan surat edaran, ia pun mengingatkan kepada para pedagang, kalau ada oknum pegawai yang meminta diluar harga yang sudah ditentukan dimana sudah diatur besaran biaya dialam surat edaran itu adalah pungli.

“kalau ada yang meminta diluar ketentuan yang telah ditetapkan PDPHJ itu adalah pungli,” tegas Kepala Pasar Dwikora ke pedagang.

(WK/KTN)

 

 

 

Bagikan :