Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Cabang Pematangsiantar, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengusut dugaan tindak pidana di Studio Hotel / Karaoke 21 Pematangsiantar. Desakan itu disampaikan lewat surat bernomor: 0012/DPC-HIMAPSI/PS/VI/2019 tertanggal 11 Juni 2019, ditujukan ke Kapolda Sumatera Utara.
Sekretaris DPC Himapsi Pematangsiantar, Joko Letawin Sinaga mengatakan, ada dua dugaan tindak pidana yang diadukan pihaknya ke Poldasu. Yakni dugaan tindak pidana peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Untuk dugaan peredaran narkoba kata Joko, sudah ada petunjuk awal yang bisa dijadikan kepolisian sebagai acuan. Petunjuk awal itu yakni peristiwa dugaan over dosis yang dialami pengunjung studio pada 01 Juni 2019 lalu. Dimana, sejumlah 10 orang pengunjung studio, harus mendapat penanganan medis di RS. Rasyida Pematangsiantar, karena diduga sebelumnya mengonsumsi pil ekstasi di Studio 21.
“Ini bisa jadi petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan. Polisi berhak meminta rekam medik dari rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Kalau nantinya rekam medik itu menunjukkan bahwa pengunjung itu mengalami over dosis karena pil ekstasi, inilah yang menjadi bahan untuk pengembangan kasus, ” ucap Joko, Kamis (13/6/19) siang.
Hal yang dimintakan Himapsi Pematangsiantar untuk diusut yakni dugaan kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak ini menurut Joko diduga dilakukan manajemen Studio 21, dengan mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.
“Informasi yang beredar, manajemen Studio 21 diduga mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai waiters dan pemandu lagu. Ini adalah eksploitasi anak, melanggar hukum, “tegasnya.
Selain meminta Poldasu mengusut tuntas dugaan tindak pidana itu, Himapsi Pematangsiantar juga meminta Kapoldasu memberikan peringatan keras kepada Kapolres Pematangsiantar, yang dinilai tidak pro aktif dalam pemberantasan narkoba.
” Kami nilai Kapolres Pematangsiantar tidak pro aktif memberantas narkoba. Ada peristiwa dugaan over dosis pengunjung Studio 21, tapi terkesan didiamkan. Kami kurang percaya ke Polres Siantar mau mengusut kasus ini, makanya kami langsung adukan ke Poldasu saja, ” jelas Joko.
Surat pengaduan Himapsi itu juga dihembuskan ke sejumlah instansi yakni Mabes Polri, BNN RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi III DPR RI, BNN Sumatera Utara, dan Polres Pematangsiantar. (KTN/TIM)