PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD kota Pematang Siantar dengan Wali kota Pematang Siantar yang digelar, Senin (5/9/2022) “dikacangin” oleh pihak ke 3. Pasalnya masih berlangsungnya aktivitas pembongkaran material di Gedung Olahraga (GOR), di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur pada Selasa (6/9/2022).
Awak media kliktodaynews.com meminta tanggapan dari beberapa anggota DPRD kota Pematang Siantar.
Tanggapan pedas datang dari anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Baren Alijoyo Purba,SH yang mengatakan GOR tersebut bukan milik nenek moyangnya Walikota, sesuai dengan hasil rapat RDP semalam bahwasanya walikota udah sepakat untuk menunda pembangunan GOR, dengan begitu maka Susanti harus mematuhi peraturan dan memenuhi segala dokumen, agar bisa melanjutkan pembanguan GOR tersebut.
“Hasil rapat RDP semalam sudah diputuskan pembangunan GOR harus dihentikan sementara. Walikota Susanti sudah sepakat untuk menunda pembangunan GOR tersebut dan itu harus dilaksanakannya,” sebut Baren Alijoyo saat dimintai tanggapan terkait masih adanya aktivitas di gedung GOR, Selasa (6/9/2022).
Baren pun menegaskan, Susanti harus melengkapi segala dokumen seperti Amdal, dan izin lainnya terkait pembangunan tersebut.
Sementara itu, Ferry SP. Sinamo, SH, MH mengatakan Wali Kota Susanti harus menyurati pihak ke 3 agar pembangunan gedung itu dihentikan.
“Wali kota Susanti seharusnya mengirimkan surat ke pihak 3 agar pembangunan itu dihentikan, dengan alasan pembangunan tersebut bertentangan dengan Perda No.1 Tahun 2013 tentang RT/RW,” ucap Ferry Sinamo.
Ia pun menambahkan, pihak Pemko harus memindahkan sekolah yang berada dekat dengan lokasi pembangunan seperti SMP Negeri 1, SD, SMA Negeri 4 dan Puskesmas Pembantu.
“Setelah zona pendidikan itu dipindahkan barulah bangunan Gedung Merdeka ex GOR dapat dilanjutkan,” imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD kota Pematang Siantar, Mangatas Marulitua Silalahi, SE belum membalas pesan yang dilayangkan wartawan terkait masih berlangsung aktivitas di gedung GOR.
Plt Kadis Kominfo Siantar, Johannes Sihombing dikonfirmasi awak media terkait apakah pihak pemko Pematang Siantar sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil RDP DPRD dengan Wali kota Susanti belum membalas pesan whatsapp yang dilayangkan awak media.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan rekomendasi terkait pembangunan di atas lahan Gedung Olahraga (GOR), di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur. Rekomendasi tersebut yakni, agar dokumen-dokumen terlebih dahulu dilengkapi dan disempurnakan.
Hal tersebut disampaikan DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (5/9/2022) mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pimpinan RDP yang juga Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi SE menyampaikan, DPRD merekomendasikan agar menghentikan sementara waktu pembangunan di lahan GOR, menunggu penyempurnaan dokumen-dokumen.
“Saya kira, jelas tadi apa yang disampaikan kawan-kawan komisi, apa-apa saja yang harus dilengkapi. Setuju ya,” terang Mangatas.
Dalam kesempatan tersebut, Mangatas mengapresiasi Wali Kota Susanti yang dinilai serius mengikuti RDP dan mendengarkan masukan-masukan dari Komisi DPRD.
“Patut kita hormati. Ternyata beliau sangat welcome memperhatikan,” sebutnya. (WK/KTN)
Editor : WAKEUP