Pematangsiantar – Kliktodaynews.com Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPD GIAN) Siantar-Simalungun apresiasi personil BNNK Pematangsiantar atas penangkapan DA (41) terduga bandar Narkotika di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis (14/8/2020).
Hal ini dikatakan Ketua DPD Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Bangun Pasaribu di kantornya Jalan Farel Pasaribu, Selasa (14/8/2020) sekira pukul 14.30 wib.
Atas nama seluruh Kader GIAN kami sangat mengapresiasi seluruh jajaran BNNK Pematangsiantar atas keberhasilannya menangkap terduga Bandar Narkoba ungkap Bangun .
Rocky Marbun salah satu penggiat anti Narkotika dan pengurus GIAN Kota Pematangsiantar menambahkan “Narkoba harus kita bersihkan dari kota Siantar ini,tak ada tempat untuk Pelaku narkoba, siapapun terlibat harus kita habisi,” kata Rocky
Rocky menambahkan “Kami SIAP mendukung terus kinerja pihak BNNK dan Kepolisian untuk bergandeng tangan memberantas peredaran Narkoba di kota kita ini,” tambahnya.
Bila perlu di setiap kelurahan kita dirikan spanduk yang menyatakan menolak hadirnya para pelaku Narkoba dan menerapkan sanksi Sosial seperti yang dilakukan Tapanuli Tengah.
Rocky Marbun menceritakan, seperti kita ketahui Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) tak mau main-main soal pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Aturan untuk mengusir para pengguna hingga bandar narkoba dari kampungnya di Tapteng pun sudah diberlakukan. Dan aturan itu sudah disosialisasikan selama setahun dan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
“Kita akan mendesak pemerintah kota Pematangsiantar agar segera menerapkan peraturan yang sama seperti yang dilakukan di Tapanuli Tengah”, harapnya.
Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BNNK Siantar Drs Tuangkus Harianja dan seluruh jajaranya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota ini.
“Ini adalah tugas yang sangat mulia karena telah menyelamatkan generasi bangsa”, kata Rocky.
Sementara itu Sekretaris DPD GIAN kota Pematangsiantar Rudi Samosir saat ditemui, Jumat (14/8/2020) mengatakan Seluruh masyarakat Siantar siap mendukung pemberantasan Narkoba dari kota kita Ini.
Rudi berharap BNN dan pemerintah kota Pematangsiantar dapat membentuk satgas di setiap kelurahan agar menghalangi masuknya peredaran Narkoba dan penyalahgunaan narkotika di setiap kelurahan.
Sebelumnya BNNK Pematangsiantar berhasil menangkap DA (41), terduga bandar Narkotika di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis (13/8/2020).
Dari penangkapan BNNK Siantar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan berwarna coklat berisi diduga sabu seberat 29,87 gram (bruto). Dan setelah melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka menemukan 1 bungkusan berwarna silver berisi diduga narkotika jenis , petugas kembali menemukan diduga ekstasi sebanyak 17 butir, 1 kotak diatasnya terdapat 1 plastik berisi 6 paket klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram (bruto), 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan. (RED/KTN)