Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Sesuai surat Nomor GEPSIS/37/Laporan /V/2019 , tanggal 23 Mei 2019 , Perihal Laporan pengaduan dugaan suap pengangkatan Kepala Sekolah di tanda tangani Hamson Saragih SH sebagai Ketua dan Ahmad Lubis sekretaris.
Laporan pengaduan di sampaikan kepada Jaksa Agung RI , OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan , Menpan Reformasi Birokrasi , Komisi ASN , Kajati Sumut dan Kajari Kota Pematangsiantar.
Kami menyampaikan laporan atas dugaan adanya praktek suap dan atau pungli yang kami duga di lakukan oleh Walikota Pematangsiantar , Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar , Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dengan penjelasan di bawah ini :
Sesuai dengan bukti surat t Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ( LPMP ) Sumatera Utara Nomor : 0742/D7.2/PP/2018 tanggal 20 April 2018 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Akademik Diklat Calon Kepala Sekolah Tahun 2018, yang pada lampiran suratnya dinyatakan nama – nama para peserta hasil seleksi Akdemik Diklat Calon Kepala Sekolah dengan Penilaian Akhir yakni 18 orang belum layak dan 23 orang dinyatakan layak.
Meskipun Sekretaris Daerah memerintahkan mengirim 23 orang peserta yang dinyatakan layak namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar hanya mengirimkan 10 orang saja untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ).
Dalam menetapkan jumlah 10 orang peserta yang diutus mengikuti Diklat kami duga Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah melakukan prkatek suap dengan menerima sejumlah uang dari 10 orang yang di utus mengikuti Diklat.
Adapun 13 orang yang telah dinyatakan layak dan berhak mengikuti Diklat Kepala Sekolah namun tidak di kirim oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar , kami menduga Karena yang 13 orang ini tidak memberikan sejumlah uang.
Tanggal 2 Mei 2019 , kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah melantik 4 orang Kepala Sekolah SD yakni Risnida , Jenita Nainggolan , Timelia Halawa dan Nurmauli Harianja sedangkan untuk SMP yang dilantik adalah Edianto Saragih , Julinda Sinaga , Jekson Gultom , Henri Edwin Tampubolon , Walman Sihombing , Marudin Sitohang , Halomoan Naibahao , Riduan Pohan dan Manuntun Siahaan.
Sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 , tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah proses pengangkatan kepala sekolah adalah berturut mulai dari Pengusulan Bakan Calon Kepala Sekolah, Seleksi Administrasi , Seleksi Substansi oleh LPMP dan setelah lulus dari LPMP harus mengikuti Diklat.
Yang telah dinyatakan lulus dari Diklat Diberikan Surat STTPL ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan ) , yang merupakan syarat mutlak untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah. Setiap Kepala Sekolah harus memiliki lebih dahulu STTPL baru boleh diangkat sebagai Kepala Sekolah.
Sesuai fakta dan data yang ada , ternyata ada Kepala Sekolah SMP dan SD yang dilantik tetapi hasil seleksi dinyatkan belum layak bahkan ada yang dilantik tetapi tidak ikut selesi calon kepala sekolah dan tidak memiliki STTPL.
Gepsis menduga dilantiknya 10 orang kepala sekolah ini walaupun tidak layak dan tidak ikut seleksi serta secara jelas melanggar ketentuan adalah karena adanya dugaan suap dari kepala sekolah yang dilantik kepada Walikota Pematangsiantar dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang mengangkat Kepala sekolah dengan tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan adalah merendah kan fungsi dan kualitas serta mengabaikan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Sumatera Utara yang telah melakukan seleksi .
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang mengangkat Kepala sekolah dengan melawan aturan yang berlaku adalah mengangap Pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah tidak berguna dan tidak berfungsi..
Kesimpulan GEPSIS :
Diduga Hefriansyah ,SE Walikota Pematangsiantar dan Edi Nuah Saragih Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melantik kepala sekolah yang bertentangan dengan Ketentuan adalah karena telah menerima suap sejumlah uang dari kepala sekolah yang dilantik.
Walikota Pematangsiantar , Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar kami duga telah melakukan bersubahat secara bersama – sama melakukan pelanggaran ketentuan dalam melantik kepala sekolah yang belum layak dan yang tidak ikut seleksi .
Walikota Pematangsiantar , Sekreatris Daerah Kota Pematangsiantar dan Kepala Dinas Kota Pematangsiantar telah merendahkan dan meniadakan fungsi LPMP dalam melakukan seleksi dan meniadakan arti Diklat Calon Kepala sekolah karena yang memiliki hasil layak dan yang ikut seleksi tidak dilantik akan tetapi yang belum layak dan tidak ikut seleksi justru dilantik jadi kepala sekolah.
Dalam penutup GEPSIS meminta Ombudsman , Komisi ASN membatalkan pengangkatan Pengangkatan Kepala sekolah tersebut dan meminta Kejaksaan untuk mengusut dugaan praktek suap . (KTN/JoS)