Rakor ini dianggap mengganggu jadwal kampanye akbar pasangan calon Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon yang telah ditentukan sebelumnya.
Fawer Sihite menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap netralitas penyelenggara pemilu di Kota Pematangsiantar. “Kami berharap DKPP segera memproses laporan ini agar kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga. Penyelenggara pemilu harus bersikap adil dan profesional,” ujar Fawer.
Gemoy Siantar menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat di Kota Pematangsiantar. (Red)