Gemoy Siantar Resmi Laporkan 5 Komisioner KPU Siantar ke DKPP RI

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Komunitas Gemoy Siantar resmi melaporkan lima Komisioner KPU Kota Pematangsiantar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan yang didaftarkan oleh Aan Fahri Pohan selaku pelapor ini tercatat dengan nomor 090/GEMOY/B/XI/2024. Kamis, 21 November 2024.

Laporan tersebut diajukan dengan sejumlah poin penting yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan KPU Kota Pematangsiantar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Menurut Ketua Gemoy Siantar, Fawer Sihite, terdapat empat poin utama dalam laporan tersebut, yaitu:

1.Pertemuan Ketua Tim Pasangan Calon dengan PPK Se-Kota Pematangsiantar

Gemoy Siantar mengungkap adanya pertemuan antara Ketua Tim Pasangan Calon Mangatas Silalahi dan Ade Purba, Zainul Siregar, dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pematangsiantar. Pertemuan ini dinilai sebagai pelanggaran yang mencederai prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

2. KPU Memperbolehkan Kampanye Akbar di Hari Ibadah

Kampanye akbar oleh pasangan calon Wesly Silalahi dan Herlina yang digelar pada Minggu, 17 November 2024, disebut melanggar aturan. Menurut Gemoy Siantar, KPU seharusnya memperhatikan waktu dan hari ibadah sesuai peraturan yang berlaku.

3. Ketidakprofesionalan dalam Penjadwalan Kampanye Akbar KPU Kota Pematangsiantar dianggap tidak profesional karena melakukan perubahan jadwal kampanye akbar secara sepihak, yang merugikan pasangan calon tertentu.

4. Rapat Koordinasi Mengganggu Jadwal Kampanye

Pada 21 November 2024, KPU Kota Pematangsiantar mengadakan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan pasangan calon, partai, dan tim sukses.

Bagikan :