Geledah Puskesmas Kahean, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Siantar

Puskesmas Kahaean dan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery P Situmorang
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menggeledah UPTD Puskesmas Kahaen kota Pematangsiantar. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan serta pungutan liar kepada pegawai.

“Berdasarkan temuan dari seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kahean, dimana informasi awal diperoleh laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional,” Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery P Situmorang, Senin (4/8).

Terkait laporan tersebut, sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 4 September 2024, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis.

Selanjutnya berdasarkan operasi intelijen pada 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antar lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan temuan tersebut Kajari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.

Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dimana telah memperoleh persetujuan Ketua PN Pematangsiantar berdasarkan Penetapan Ketua PN No: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms tanggal 31 Juli 2025.

Bagikan :