Gelar Aksi, LSM Lima Si Si Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel 1,3 Milliar

Kordinator Aksi Chotibul Imam Sirait
Kordinator Aksi Chotibul Imam Sirait
Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com LSM Lima Si Si (Lingkar Masyarakat Siantar – Simalungun ) menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pematangsiantar, Jumat (12/3/2021).

Kordinator Aksi Chotibul Imam Sirait dan massa menuntut agar Kejari melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pematangsiantar.

Proyek pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel di setiap sekolah SD dan SMP Negeri Kota Pematangsiantar yang menelan biaya sekitar 3,1 milliar diduga tidak sesuai peruntukan dan disinyalir berpotensi ajang korupsi.

Dana yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Angaran 2020 di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar tersebut untuk menunjang percepatan proses belajar tatap muka bagi siswa dimasa pandemi Covid-19.

Arif Harahap melalui pesan yang disampaikan kepada awak media kliktodaynews mengatakan LSM Lima Si Si Pematangsiantar menilai bahwa proyek pembangunan wastafel atau cuci tangan di sekolah bukanlah sesuatu hal yang mendesak dan disinyalir hanya akal-akalan untuk menghabiskan anggaran daerah karena manfaatnya masih dipertanyakan.

Arif menambahkan ada dugaan pungutan Fee Proyek yang mencapai 15 % kepada rekanan yang diduga diarahkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Ibu Rosmayana,” tambahnya.

“Jika benar kebijakan tersebut tentu sangat berdampak terhadapat kualitas atau mutu pekerjaan proyek yang dilaksanakan karena sudah terjadi pemotongan anggaran,”ucap Arif.

Ini menjadi preseden buruk bagi pemangku kepentingan khususnya Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar atas kurang maksimalnya pengerjaan program pembangunan tempat cuci tangan yang notabene menggunakan anggaran milliaran.

“Hendaknya pengerjaan harus selalu dilakukan mengutamakan mutu pengerjaan di lapangan,”imbuhnya.

“Kami LSM Lima Si Si meminta kejari segera memanggil dan memeriksa kuasa pengguna anggaran , pejabat pembuat komitment, rekanan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya potensi dugaan korupsi dan pungli fee proyek yang mencapai 15 % kepada rekanan pada pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel,”tegas Arif (TIM/KTN)

Bagikan :