Selain itu, Pemkab Simalungun juga akan diminta menyerahkan aset Gedung Juang ke Pemko Siantar. Supaya Pemko Siantar yang bertanggungjawab terhadap perawatan dan perbaikan Gedung Juang.
“Apalagi Gedung Juang 45 itu, juga bagian dari wajah Kota Siantar. Maka sebaiknya jangan dibiarkan begitu saja,” sebut calon Wali Kota Siantar Mangatas Silalahi SE yang berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Dr Ade Sandrawati Purba SH MH.
Sedangkan terkait kenaikan NJOP, calon Wali Kota Nomor 2 ini menegaskan, dirinya akan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk soal kenaikan NJOP.
Adapun Pengurus DHC BPK 45 Kota Siantar yang datang bersilaturahmi, diantaranya, selain Koni Ismail Siregar dan Henry Sinaga, tampak pula Sekretaris DHC BPK 45 Azhar Nasution, Profesor Hisarma Saragih MHum, K Piliang, Jamaluddin Siregar, Aliando Sinaga dan Heri Chandra Siregar. (*)