PEMATANGSIANTAR – Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Kota Siantar soroti kondisi Gedung Juang 45 saat bertemu dengan calon Wali Kota Siantar Mangatas Silalahi SE, Senin 7 Oktober 2024.
Ketua DHC BPK 45 Kota Siantar Koni Ismail Siregar di Center Pemenangan Mangatas dan Ade Purba (Mantap) mengatakan, kondisi Gedung Juang 45 saat ini sangat kumuh, dan tidak terawat, meski terletak di depan Kantor Wali Kota Siantar.
“Sekalipun itu aset Kabupaten Simalungun, namun sangat disayangkan gedung peninggalan sejarah itu terbengkalai,” ujar Koni Ismail Siregar.
Lalu Koni berharap, supaya nantinya Mangatas Silalahi bisa melakukan perbaikan dan memberdayakan Gedung Juang 45, serta menetapkannya sebagai cagar budaya.
Selain kondisi Gedung Juang yang memprihatinkan, DHC BPK 45 juga menyoroti kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang dinilai berlebihan. Hal itu disampaikan Dr Henry Sinaga SH SpN MKN.
Kata Henry, ia sudah berulangkali melayangkan surat protes ke Pemko Siantar terkait kebijakan Wali Kota Siantar menaikkan NJOP hingga 1.000 persen.
Padahal, sebutnya, ada peraturan pemerintah pusat yang mengharuskan, kenaikan NJOP tidak boleh lebih dari 100 persen. “Tapi ini sepertinya tidak diterapkan Wali Kota Siantar,” ujar Henry.
Menyikapi keluhan DHC BPK 45, Mangatas berkomitmen, jika ia dipercaya rakyat, komunikasi dengan Pemkab Simalungun segera dilakukan, hingga Gedung Juang dapat secepatnya di perbaiki oleh Pemkab Simalungun.