Pematangsiantar-Kliktodaynews.com SATRES Narkoba Polres Pematang Siantar kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dari luar daerah, setelah meringkus Rahmat warga Parapat Kecamatan Simpangan Bolon Kabupaten Simalungun, dari Gang Puri jalan Tanah Jawa kota Pematang Siantar, Minggu (17/5/2020) sekira pukul 14.30.
Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus seorang remaja EN alias Ewin (19) warga Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dari jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota, Pematang Siantar, Senin (18/5/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
Dari EN petugas mengamankan di duga narkotika jenis sabu sabu seberat 1.20 gram bruto yang didapati dari saku celana bagian depan terkemas dalam satu (1) kota rokok Gudang Garam Surya berisi dua (2) paket narkotika. Sebut Kasatres Narkotika AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahyah.
“Penangkapan EN alias Ewin, kata Humas, berkat informasi masyarakat yang mengatakan di tepi jalan Rajamin Purba ada pria tidak di kenal di duga sedang membawa sabu sabu. Ujarnya.
Menyahuti informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Di situ petugas ada melihat pria sesuai ciri ciri informasi sedang berada di tepi jalan.
Setelah yakin pria itu adalah target, petugas langsung mengamankannya dan menyuruh mengeluarkan isi saku pakaiannya. EN alias Ewin tidak dapat berkilah. Dia mengakui barang bukti narkotika itu adalah miliknya.
Gagal ‘on’, EN alias Ewin pasrah di boyong ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar bersama barang bukti untuk menjalani penyidikan dan penyelidikan ungkap jaringan serta proses hukum berlaku. (ALDY/KTN)